Siapa yang dapat mengajukan permohonan liputan?
- Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia (UII) baik individu ataupun unit (Rektorat, Fakultas, Program Studi, Pusat Studi, Unit Bisnis, Lembaga Mahasiswa, UKM, dan lain-lain) dapat mengajukan permohonan liputan kepada Bidang Humas UII
Jenis kegiatan atau acara yang dapat diajukan untuk mendapat liputan
- Kegiatan akademik maupun non akademik yang melibatkan peserta dari eksternal maupun internal UII dengan pembicara setara di level nasional dan internasional
- Kegiatan yang dimaksud meliputi
- Seminar, konferensi, simposium, kuliah umum
- Workshop, pelatihan, pameran
- Penandatanganan kerjasama atau MoU
- Prestasi universitas/unit/mahasiswa/dosen di lingkup nasional/internasional
- Kegiatan mahasiswa yang berskala regional/nasional
- Pengabdian masyarakat
Ketentuan permohonan peliputan
- Mengirimkan surat permohonan peliputan yang ditujukan kepada Kepala Bidang Humas UII
- Melampirkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau TOR beserta rundown/jadwal acara
- Menjelaskan deskripsi singkat mengenai penekanan kegiatan yang akan diliput
Disclaimer
- Bidang Humas UII berhak untuk menerima ataupun menolak permohonan peliputan yang diajukan
- Bidang Humas UII berhak untuk menayangkan materi foto maupun tulisan yang didapat dari hasil peliputan dalam kanal-kanal publikasi yang dikelola oleh Bidang Humas UII
Prosedur Permohonan Liputan UII
- Pemohon terlebih dahulu mengisi formulir secara daring yang sudah disiapkan oleh Bidang Humas maksimal dua hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
- Formulir permohonan menyertakan data-data mengenai contact person, nama kegiatan, tanggal dilaksanakannya kegiatan, syarat dan ketentuan permohonan peliputan.
- Permohonan peliputan dilayani pada jam kerja (Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB).
- Pemohon mengunggah atau menyertakan tautan yang berisi materi file yang relevan (format doc, jpeg, ppt, dan pdf).
- Bidang Humas UII akan memverifikasi kegiatan yang akan diliput.
- Konfirmasi balasan (layak untuk diliput atau tidak layak untuk diliput) akan disampaikan oleh Bidang Humas kepada pihak pemohon setelah verifikasi permohonan maksimal 1 hari kerja.
- Bidang Humas akan menindaklanjuti permohonan dengan mengirimkan jurnalis untuk melakukan peliputan kegiatan.
- Hasil liputan jurnalistik akan dipublikasikan melalui kanal-kanal publikasi yang dikelola Bidang Humas.